SELASA, 3 JANUARI 2011 - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Komnas Anak, Seto Mulyadi menilai hukuman terhadap anak melalui pidana penjara akan memperburuk masa depan anak. Bahkan, lanjutnya, langkah pemenjaraan itu hanya membuat potensi berbuat kriminal si anak makin tinggi.
"Pada prinsipnya memenjarakan anak hanya akan mendidik si anak menjadi pelaku kriminal," ujar Kak Seto sapaan akrab Seto Mulayadi, di posko sandal jepit, Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Khusus kasus AAL, kata Seto itu merupakan tindakan penegak hukum yang telah melanggar prisip perlindungan anak. Pasalnya, dengan kasus sekecil itu, AAL harus rela mendekam di dalam jeruji besi lantaran para penegak hukumnya tidak mengenal kata keadilan. "Katakanlah, setiap anak bisa melakukan kekeliruan. Namun hukumannya tidak harus dipidana, apalagi dengan tuntutan 5 tahun penjara. Mudah-mudahan ini bisa mengubah paradigma keliru kita kepada anak-anak," kata Kak Seto.
Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2010, seorang pelajar berinsial AAL mencuri sandal jepit milik seorang Brimob berinisial AR. Bulan Mei 2011, polisi memanggil AAL dan menginterogasinya sampai yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kasus itu kemudian sampai ke pengadilan Palu, Sulawesi Tengah, dan AAL kini terancam 5 tahun penjara.
Khusus kasus AAL, kata Seto itu merupakan tindakan penegak hukum yang telah melanggar prisip perlindungan anak. Pasalnya, dengan kasus sekecil itu, AAL harus rela mendekam di dalam jeruji besi lantaran para penegak hukumnya tidak mengenal kata keadilan. "Katakanlah, setiap anak bisa melakukan kekeliruan. Namun hukumannya tidak harus dipidana, apalagi dengan tuntutan 5 tahun penjara. Mudah-mudahan ini bisa mengubah paradigma keliru kita kepada anak-anak," kata Kak Seto.
Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2010, seorang pelajar berinsial AAL mencuri sandal jepit milik seorang Brimob berinisial AR. Bulan Mei 2011, polisi memanggil AAL dan menginterogasinya sampai yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kasus itu kemudian sampai ke pengadilan Palu, Sulawesi Tengah, dan AAL kini terancam 5 tahun penjara.