Kamis, 16 Agustus 2012

Syeh Siti Jenar Versi Serat Negara Kertabumi

Jumat, 17 Agustus 2012-Denmas Priyadi Blog: Cerita eksekusi Syeh Siti Jenar versi Serat Negara Kertabumi berbeda dengan versi-versi lain yang biasa kita baca dan saksikan dalam buku-buku maupun film. Hal ini sebagaimana suntingan Rahman Sulendraningrat dalam buku "Siti Jenar-Cikal Bakal Faham Kejawen" tulisan YB. Prabaswara, halaman 32-34:

"Seperti juga versi Jawatengahan, sastra Kacirebonan ini menceritakan bahwa para pengikut Syeh Siti Jenar di Cirebon merupakan kelompok oposisi atas kekuatan kasultanan Cirebon. Beberapa tokoh pimpinan kelompok ini pernah mencoba untuk merebut tahta tapi tak pernah berhasil. Ketika Pengging dilumpuhkan, Syeh Siti Jenar yang pada waktu itu menyebarkan ajarannya di sana kembali ke Cirebon dan diikuti oleh para pengikutnya dari Pengging. Di sini, kekuatan Syeh Siti Jenarmenjadi kokoh, pengikutnya meluas dan menyebar sampai ke desa-desa. Setelah Syeh Datuk Kahfi wafat, Sultan Cirebon meminta Pangeran Punjungan untuk menjadi guru agama Islam di Amparan Jati. Pangeran Punjungan bersedia, tetapi ia tidak mendapat murid karena orang-orang sudah menjadi murid Syeh Siti Jenar termasuk Panglima bala tentara Cirebon, Pangeran Carbon. Dijaga oleh para murid-muridnya sangat setia itu, Syeh Siti Jenar aman tinggal di Cirebon.

Berita ini sampai ke telinga Sultan Demak, bahwa musuhnya berada di Cirebon. Sultan Demak lalu mengutus Sunan Kudus disertai 700 prajurit menuju Cirebon. Sultan Cirebon menerima permintaan Sultan Demak dengan tulus, bahkan memberi bantuan untuk tujuan itu.

Langkah pertama Sultan Cirebon adalah mengumpulkan para murid utama Syeh Siti Jenar antara lain, Pangeran Carbon, para Kyai Geng, Ki Palumba, Adipati Cangkuang, dan beberapa orang istana Pangkuangwati. Selajutnya bala tentara Cirebon dan Demak bergerak menuju Padepokan Syeh Siti Jenar di Cirebon Girang. Syeh Siti Jenar kemudian ditangkap dan dibawa ke Masjid Agung Cirebon untuk diadili. di sana para ulama telah berkumpul.

Sunan Gunung Jati Gunung Jati bertindak sebagai hakim ketua. Melalui perdebatan yang panjang, pengadilan memutuskan bahwa Syeh Siti Jenar bersalah besar, dan pengadilan memutuskan bahwa Syeh Siti Jenar mendapat hukuman mati. Selang beberapa waktu, akhirnya Syekh Siti Jenar dieksekusi mati oleh Sunan Kudus dengan keris pusaka Sunan Gunung Jati. peristiwa ini terjadi pada bulan Safar, tahun 923 H atau 1506 Masehi.