Tribunnews.com - Senin, 18 Maret 2013 11:15 WIB
Tribunnews.com,
Manado - Seorang warga Kecamatan Bunaken, Manado, diserahkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak tirinya.
MK dilaporkan ayah kandung dua bocah yang masing-masing berusia 11 tahun dan 14 tahun. Menurut ayah kandung korban, MK sering mencabuli kedua anaknya, saat ibu mereka tidak berada di rumah. Tak jarang, MK menyuruh istrinya pergi ke suatu tempat jika ingin melakukan perbuatannya. Akibat perbuatan itu, putri tirinya yang berusia 14 tahun hamil. Kedua korban tidak melawan karena MK mengancam akan memukul mereka.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Ruswan Buntuan membenarkan adanya laporan pencabulan oleh ayah tiri tersebut.
Menurut Buntuan, pelaku ditangkap keluarga anak tirinya, setelah kedua korban itu mengungkapkan perlakuan MK terhadap mereka.
"Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara karena melanggar pasal pencabulan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Buntuan, Senin (18/3/2013).
Manado - Seorang warga Kecamatan Bunaken, Manado, diserahkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak tirinya.
Siswi Diperkosa Guru |
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Ruswan Buntuan membenarkan adanya laporan pencabulan oleh ayah tiri tersebut.
Menurut Buntuan, pelaku ditangkap keluarga anak tirinya, setelah kedua korban itu mengungkapkan perlakuan MK terhadap mereka.
"Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara karena melanggar pasal pencabulan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Buntuan, Senin (18/3/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar